Profesi arsitek
adalah suatu keahlian khusus dalam bidang tertentu dan dari pendidikan tertentu
pula, yang pada akhir dari pekerjaannya akan menuntut kesungguhan dan tanggung
jawab. Tujuan berprofesi adalah mencari nafkah dan memberikan karya yang terbaik
yang dapat dihasilkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat. Maka dari itu pengertian profesi arsitek mengandung makna yang jauh
lebih besar dan sangat dalam dibandingkan sekedar menjadi penyedia jasa
penggambaran. Saat ini banyak masyarakat menganggap bahwa arsitek adalah tukang
gambar dan tukang membangun. Hal ini tidak sepenuhnya benar, mengingat
sesungguhnya arsitek adalah yang menawarkan jasa keahlian berupa gagasan dan
solusi sebagai alternatif untuk menyelesaikan berbagi macam persoalan yang menyangkut fungsi bangunan, kenyamanan
bangunan, keindahan estetika bahkan sampai gaya hidup.
MENGAPA DIPERLUKAN PRANATA PROFESI ARSITEK?
Seperti yang
kita ketahui semua bahwa prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerinth,
baik yang ada dalam aturan-aturan kita maupun yang lazim berlaku di dunia
internasional akan selalu mengedepankan aspek transparansi, keterbukaan dan
persaingan yang sehat, hubungnan transaksi yang adil serta diikuti dengan
akuntabilitas.
Di negara kita,
kebanyakan prinsi-prinsip tersebut, berikut etika pengadaan yang baik, belum
mampu kita wujudkan dengan tuntas dalam kultur waktu 3 tahun terakhir.
Masyarakat yang sudah tegabung dalam sosiasi profesi arsitek “IKATAN PROFESI
ARSITEK” terus membekali diri dengan program-program peningkatan kompetensi dan
profesionalisme termasuk kode etik dan kaidah tata laku (Ethics and code of conduct).
Indonesia
secara aktif mengikuti dan mendudukan posisinya di forum world tradee
organization (WTO). Saat ini salah satu implementasi yang sudah berjalan adalah
ASEAN MUTUAL RECOGNATION ARRANGEMENT ON ARCHITECTURAL SERVICES (ASEAN MRA).
Fakta ini menunjukkan bahwa pada akhirnya kita tidak bisa lagi menghindar dari
gobalisasi dan berlindung pada proteksi.
ADA TIGA PILAR KEPRANATAAN SEBAGAI PENDUKUNG
UTAMA.:
1. Pilar
pertama adalah kepranataan yang mengatur hubungan kerja dan penyelenggaraan
kerja sama pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembangunan. Di Indonesia,
kepranataan ini terwujud dalam bentuk UU No. 18/1999 tentang konstruksi.
2. Pilar
kedua adalah kepranataan yang mngatur obyek/materi dalam konteks jasa
konstruksi, dalam hal ini adalah bangunan gedung dan lingkungan binaan (Built environment). Kepranataan ini di
Indonesia terwujud dalam bentuk UU No. 28/2007 tentang bangunan gedung.
3. Pilar
ketiga adalah kepranataan yang mengatur subyek para pelaku, yang dalam hal inii
adalaharsitek (dan insyinyur). Kepranataan ini bellum ada di Indonesia. Dalam
konteks keprofesian arsitek maka sehubungan dengan usaha untuk membangun dunia
profesi yang kuat dan seimbang maka dianggap perlu adanya kepranataan khusus
yang mengatur profesi arsitek sebagai pelaku aktif dalam dunia jasa dan
konstruksi.
0 komentar:
Posting Komentar